Pedoman Pendidikan
Sistem Pendidikan di Akademi Pariwisata Widya Nusantara Surakarta
memakai sistem kredit yaitu suatu sistem penyelenggaraan pendidikan
yang beban studi mahasiswa dan beban kerja tenaga pengajar dinyatakan
dalam kredit.
A. Pengertian Umum
- Sistem kredit
adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan studi mahasiswa, tenaga
pengajar dan menyelenggarakan program pendidikan yang dinyatakan dalam
kredit
- Semester adalah satuan waktu terkecil suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.
- Satuan kredit semester, selanjutnya disingkat SKS, adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif suatu program tertentu, serta besarnya usaha menyelenggarakan pendidikan bagi lembaga pendidikan yang bersangkutan.
B. Program Pendidikan
- Program Pendidikan Pada Akademi Pariwisata Widya Nusantara disusun berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
- Mata pelajaran teori dan ketrampilan pada jurusan masing-masing.
- Pelaksanaan dilakukan sebaik-baiknya sehingga mencerminkan proses belajar mengajar yang mengembangkan daya penalaran mahasiswa.
- Lebih
bersifat operasional dan praktikal, sehingga mahasiswa mampu menerapkan
ilmu yang diperolehnya dalam melaksanakan profesi dibidang Perhotelan
dan Kepariwisataan serta memberikan pengarahan keahlian dan ketrampilan
yang lebih sesuai dengan proses kerja.
- Mata pelajaran teori dan ketrampilan pada jurusan masing-masing.
- Program
pendidikan pada Akademi Pariwisata dan Kepariwisataan pada dasarnya
adalah program pendidikan Tinggi Non Gelar (Sejenis Diploma yang
bersifat terminal). Jenjang untuk program D III (Diploma III) dengan
beban studi 120 SKS dengan paket kurikulum 6 semester dan lama studi
antara 6 sampai dengan 10 semester.
- Pendidikan pada Akademi
Pariwisata Widya Nusantara dilaksanakan dengan cara pemberian kulikah
teori, diskusi, ceramah, pemecahan studi kasus, kuliah kerja dan
praktik di laboratorium.
- Pendidikan dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga mencerminkan proses belajar mengajar yang mengembangkan
daya penalaran dari soal-soal yang sederhana ke soal-soal yang kompleks
sekaligus melatih berfikir secara analistis, bebas terbuka dan
bertanggung jawab.
- Seluruh pelaksanaan pendidikan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
C. Beban Studi
Beban studi 1(satu) SKS adalah beban kegiatan yang meliputi keseluruhan
3 macam kegiatan tiap mingggu selama satu semester untuk mahasiswa :
-
- 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan pengajar.
- 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur yang tidak terjadwal tetapi direncanakan dan dipantau oleh tenaga pengajar.
- 60 menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa atas dasar kemampuannya untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain dari suatu tugas akademik dan dipantau oleh tenaga pengajar.
- 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan pengajar.
Untuk tenaga pengajar:
- 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.
- 60 menit acara perencanaan dan penilaian kegiatan akademik terstruktur.
- 60 menit pengembangan materi kuliah.
Disamping
itu, ada kegiatan akademik yang dinyatakan dengan beban SKS namun tidak
mengikuti pola diatas. Kegiatan tersebut antara lain pembuatan Karya
Tulis Ilmiah dan kuliah praktek kerja (On The Job Training).
Beban
studi mahasiswa tiap semester (kecuali semester pertama) berbeda antara
mahasiswa satu dengan lainnya. Hal ini tergantung pada pencapaian indek
prestasi (IP) mahasiswa yang bersangkutan. Tabel beban studi dan IP
adalah sebagai berikut:
Tabel : Beban Studi dan IP
| Indek Prestasi (IP) | Beban Studi Smt Berikut |
| 3,00 �?? 4,00 |
24 SKS |
| 2,51 �?? 2,99 |
22 SKS |
| 2,00 �?? 2,50 |
20 SKS |
| 1,00 �?? 1,99 |
18 SKS |
| 0,10 �?? 0,90 |
16 SKS |
D. Sistem Kredit Semester (SKS) Hubungannya dengan Administrasi Akademik.
Sistem
Kredit Semester (SKS) dan administrasi akademik SKS mensyaratkan antara
lain administrasi akademik yang tertib dan dipatuhi bersama.
Persyaratan ini dimaksud agar SKS dapat fungsional dan hal-hal berikut dapat dicapai :
- Memberi keleluasaan bagi mahasiswa untuk menyusun rencana studi sesuai dengan kemampuan dan laju yang dikehendaki.
- Kepada
para pengelola memberi kemampuan untuk mengendalikan kelengkapan dan
ketertiban administrasi , baik bagi setiap mahasiswa maupun untuk
kelompok mahasiswa.
- Kepada pengelola , memberi kemampuan
untuk memperoleh informasi yang tepat , lengkap dan atas dasar itu
dapat dibuat keputusan secara tepar pula baik yang menyangkut
perencanaan , pelaksanaan , serta pengendalian.
- Mendorong perguruan tinggi untuk tumbuh dan berkembang menjadi satu sistem terpadu , didalamnya terjadi saling tindak yang diperkuat antara komponen serta pemanfaatan sumber daya secara efisiensi dan efektif.
E. Komponen-komponen dari Proses Administrasi Akademik.
Untuk menopang pelaksanaan sistem kredit sementara (SKS) , maka digunakan penghampiran proses terhadap administrasi akademik.
Adapun komponen-komponen dari proses administrasi akademik yang dimaksud itu adalah sebagai berikut :
- Komponen pendaftaran mahasiswa baru (admisi) dan pendaftaran mahasiswa lama (regristrasi) , mencakup kegiatan :
- Pendaftaran dan daftar ulang
- Konsultasi rencana studi
- Batal / tambah
- Penyediaan peserta kuliah dan daftar kelas
- Penjadwalan dan pengaturan ruang kelas
- Pendaftaran ujian negara cicilan dan ujian tahap akhir
- Pengaturan tes / ujian-ujian (testing PMB ; ujian tengah semester ; ujian akhir semester / Ujian negara disamakan)
- Cuti studi (ijin selang) , keluar , pindah / melanjutkan kuliah
- Pendaftaran dan daftar ulang
- Komponen Akreditasi , mencakup kegiatan :
- Penghimpunan , pengelolaan serta perekaman nilai mata kuliah dan mahasiswa
- Pembuatan laporan hasil studi semester (Yudisium semester)
- Pembuatan transkrip nilai
- Pembuatan ijasah
- Penghimpunan , pengelolaan serta perekaman nilai mata kuliah dan mahasiswa
- Komponen penunjang , mencakup kegiatan :
- Pembebanan kewajiban keuangan mahasiswa
- Penyediaan data bagi sistem informasi manajemen perguruan tinggi
- Pembebanan kewajiban keuangan mahasiswa
- Perangkat yang diperlukan agar administrasi akademik fungsional
Selain kegiatan menjadi komponen utama dari proses administrasi akademik yang disebut diatas , beberapa perangkat dibawah ini diperlukan juga agar supaya administrasi akademik fungsional.
Perangkat �??perangkat yang dimaksudkan itu ialah :
- Peraturan akademik
- Daftar alir / gambar daftar alir administrasi akademik
- Kalender akademik
- Perwalian (pembimbing akademik)
- Peraturan akademik
F. Ujian
Ujian adalah tolok ukur menentukan nilai mahasiswa pada mata kuliah tertentu.
- Penilaian prestasi studi mahasiswa dilakukan berdasarkan pada hasil :
- Ujian Tengah Semester (UTS)
- Ujian Akhir Semester (UAS)
- Tatap muka
- Tugas-tugas terstruktur / mandiri / test kecil yang diwajibkan kepada mahasiswa oleh dosen.
- Ujian Tengah Semester (UTS)
- Waktu penyelenggaraan ujian :
- Ujian
tengah semester dan ujian akhir semester diberikan oleh staf pengajar
sesuai dengan jadwal yang diatur dalam kalender akademik , dan telah
diumumkan bersama dengan jadwal kuliah.
- Tugas-tugas lain
yang setara dengan ujian (ujian praktikum , ujian laporan tugas akhir)
harus selesai selambat-lambatnya pada hari penyelenggaraan ujian akhir
semester.
- Akademi tidak menyelenggarakan ujian tersendiri di luar jadwal yang telah ditentukan.
- Ujian
tengah semester dan ujian akhir semester diberikan oleh staf pengajar
sesuai dengan jadwal yang diatur dalam kalender akademik , dan telah
diumumkan bersama dengan jadwal kuliah.
- Tata Tertib Penyelenggaraan Ujian :
- Pengawas
ujian dan peserta ujian wajib memelihara ketertiban dan kelancaran
penyelenggaraan ujian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mahasiswa
/ peserta ujian yang berbuat curang dalam mengerjakan ujian atau tugas
lain yang setara dengan ujian , maka hasil ujian atau tugas tersebut
diberi nilai E (nol / gagal).
- Pengawas
ujian dan peserta ujian wajib memelihara ketertiban dan kelancaran
penyelenggaraan ujian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
G. Evaluasi Hasil Studi.
Tata Nilai,Tata nilai bersifat terbuka , artinya :
- Mahasiswa berhak memperoleh penjelasan tentang ujian atau tugas lain serta penilaiannya.
- Staf
pengajar wajib memberitahukan bobot nilai ujian dan tugas-tugas
akademik kepada mahasiswa pada permulaan kuliah dalam semester yang
bersangkutan.
- Jika dalam suatu tugas akademik ada beberapa
soal yang bobot nilainya tidak sama , maka staf pengajar wajib
memberitahukan bobot masing-masing soal itu kepada mahasiswa.
- Nilai akhir yang dicapai mahasiswa dalam suatu mata kuliah adalah sebagai berikut :
- Kehadiran tatap muka = 5 %
- Tugas terstruktur / mandiri tes kecil = 20 %
- Ujian tengah semester = 25 %
- Ujian akhir semester = 50 %
Jumlah = 100 %
H. Pedoman Penilaian
- Nilai dilambangkan dengan angka berskala 5 , yaitu 0 sampai dengan 4 dan huruf A sampai dengan E.
- Dalam kredit semester , dianut dua sistem penilaian yaitu : PAP (Penilaian Acuan Patokan) dan PAN (Penilaian Acuan Normal).
- Apabila dalam menilai hasil ujian digunakan Pedoman Acuan Patokan PAP), konversi dari nilai angka skala 100 kedalam nilai angka 5 dan Nilai huruf.
Visitors :1583 Org
Hits : 10454 hits
Month : 247 Users